Kasus Oknum Lora Bangkalan Masuk Babak Baru, Tersangka UF Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Surabaya, Infopol.news – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.

Selain UF, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial S. Namun, berkas perkara tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh jaksa.

“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.

Tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari sebelum pelimpahan dilakukan.

Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari berbagai pihak, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyidik juga menyatakan bahwa proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Post Comment