Sengketa Lelang Rumah di Surabaya Masuk Meja Hijau, BCA dan BPN Digugat PMH
SURABAYA, Infopol.news – Sengketa lelang eksekusi hak tanggungan menyeret PT Bank Central Asia Tbk dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ke meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Wiyanto dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2025/PN Sby, terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses lelang sebuah rumah di kawasan Ketintang, Gayungan, Surabaya.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat melalui kuasa hukumnya, Sylvi Poernomo, menilai seluruh rangkaian proses mulai dari lelang, cessie, hingga balik nama dan penerbitan sertifikat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Penggugat juga menyoroti proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL Surabaya yang disebut cacat prosedur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghentikan sementara proses administrasi pertanahan, termasuk balik nama dan penerbitan sertifikat atas objek sengketa hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2038 atas nama pihak lain.
Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita revindikasi guna melindungi objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.
Terkait kerugian, penggugat mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 15 miliar dan immateriil Rp 1. Namun dalam tuntutannya, penggugat meminta para tergugat membayar kerugian masing-masing sebesar Rp 1 secara tanggung renteng.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu (25/3/2026) dengan agenda replik dari pihak penggugat.



Post Comment