Idulfitri 2026: Empat Narapidana Lapas Kediri Hirup Udara Bebas
KEDIRI, Infopol.news – Sebanyak empat narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri diusulkan langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah melalui pemberian Remisi Khusus II.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, mengatakan total sebanyak 475 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus Idulfitri 2026 setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, rincian usulan remisi tersebut meliputi 127 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 322 orang selama satu bulan, 21 orang selama satu bulan 15 hari, serta lima orang menerima remisi dua bulan.
Selain itu, dari total usulan tersebut terdapat 303 narapidana tindak pidana umum dan 167 narapidana tindak pidana khusus berdasarkan PP 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika dan sembilan kasus korupsi. Sementara itu, satu narapidana tindak pidana khusus berdasarkan PP 28 juga diusulkan menerima remisi.
Data hunian menunjukkan kapasitas lapas sebanyak 354 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 886 orang yang terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan.
Solichin menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan. Ia berharap momentum Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Program pembinaan akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.



Post Comment