GMPK Kritik Keras Dugaan Pengalihan Penahanan Eks Menag, Desak KPK Transparan

JAKARTA, Infopol.news – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi menyampaikan kritik terhadap dugaan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz, yang menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika dilakukan tanpa transparansi.

Menurutnya, pengalihan penahanan yang disebut terjadi menjelang Idulfitri itu menimbulkan pertanyaan, mengingat kasus yang menjerat eks Menteri Agama berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

GMPK dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mengecam jika benar terdapat pengalihan penahanan yang dilakukan tanpa keterbukaan kepada publik. Organisasi tersebut juga menyoroti prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang harus dijunjung dalam setiap proses penegakan hukum.

Selain itu, GMPK menilai langkah tersebut berbeda dari praktik sebelumnya, di mana KPK jarang atau tidak pernah mengabulkan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah dalam perkara korupsi.

GMPK juga mendesak KPK untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pertimbangan pengalihan penahanan, termasuk mekanisme, jaminan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, GMPK mengingatkan bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur penanganan perkara korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara, dilakukan dengan standar yang ketat.

Sebagai penutup, GMPK meminta KPK segera merespons perhatian publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Post Comment