Catat! SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nyepi dan Lebaran Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru

SURABAYA, Infopol.news – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah titik di Surabaya diliburkan sementara selama periode Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kanit Regident, Tri Arda Mediansyah, menjelaskan bahwa seluruh layanan SIM seperti Satpas Colombo, SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, SIM Corner, dan SIMANIS akan kembali beroperasi pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, seluruh pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, Kasubnit Regident Dani Kurniawan menyampaikan adanya kebijakan kompensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tersebut.

“SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 dapat diperpanjang pada 25 hingga 31 Maret 2026,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila tidak diperpanjang hingga batas waktu tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Di sisi lain, Satpas Colombo terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan layanan fotokopi gratis bagi pemohon.

Selain itu, sistem antrean kini menggunakan barcode atau QR Code yang dapat diambil di pintu masuk, sehingga proses antrean lebih tertib dan transparan.

Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan di ruang pelayanan, sehingga hanya masyarakat yang memiliki kepentingan yang dapat masuk ke area layanan.

Post Comment