Jelang Idulfitri, 365 Napi Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi
TULUNGAGUNG, Infopol.news – Sebanyak 365 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, beberapa narapidana berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, mengatakan proses pengusulan remisi masih berlangsung dan saat ini berada pada tahap verifikasi serta pemenuhan dokumen administrasi.
“Sudah diusulkan sekitar 365 orang dan masih berproses,” ujar Rizal kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan secara otomatis mendapatkan remisi. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diusulkan sebagai penerima pengurangan masa pidana.
Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Rizal, besaran remisi yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Pada tahun pertama masa pidana, remisi yang diberikan sebesar satu bulan. Pada tahun kedua meningkat menjadi satu bulan 15 hari, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya dapat mencapai dua bulan.
“Warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas berhak mendapat remisi,” jelasnya.
Terkait pengumuman resmi penerima remisi, Rizal menyebut keputusan biasanya ditetapkan pemerintah menjelang hari raya.
“Biasanya keputusan turun H-1 Lebaran,” tambahnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung tercatat sebanyak 605 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 450 orang berstatus narapidana, sedangkan sisanya merupakan tahanan yang masih menjalani proses hukum.



Post Comment