Pemuda di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Kepemilikan Tiga Butir Ekstasi

SURABAYA, Infopol.news – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Irvan Maulana Hadi dalam perkara kepemilikan dan rencana peredaran narkotika jenis ekstasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ernawati. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada 17 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Terdakwa diduga membeli tiga butir tablet ekstasi dari seseorang berinisial Bonces yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tablet ekstasi tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per butir. Terdakwa kemudian diduga berencana menjual kembali barang tersebut dengan harga antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir.

Namun pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kawasan Jalan Raya Asem Mulya, Kecamatan Asemrowo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir tablet ekstasi dengan berat netto sekitar 1,255 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terdakwa sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur, tablet tersebut dinyatakan positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Sidang kemudian ditutup setelah hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Post Comment