Paman di Surabaya Perkosa Keponakan Yatim Piatu hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Nganjuk

SURABAYA, Infopol.news – Seorang pria berinisial AS (34) warga Kapas Madya, Simokerto, Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah tega memerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil. Pelaku kini telah ditangkap oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah hampir setahun menjadi buronan.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan bahwa korban pertama kali mengalami rudapaksa saat usianya masih 14 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2024 di rumah mereka.

“Korban saat itu masih 14 tahun. Ia dipaksa berhubungan intim dengan pamannya sendiri dan akhirnya hamil,” jelas Melatisari, Rabu (11/3/2026).

Situasi memilukan ini diperparah dengan kondisi korban yang merupakan yatim piatu. Sejak kedua orang tuanya meninggal, korban tinggal bersama nenek dan keluarga pamannya di satu rumah. Korban masih berstatus pelajar dan menjalani pendidikan secara daring.

Ketahui korban hamil, AS justru kabur meninggalkan rumah. Ia melarikan diri ke Nganjuk dan menjadi buronan selama lebih dari setahun. Polisi akhirnya menangkapnya pada 9 Februari 2026 di tempat persembunyiannya.

“Korban sudah memberi tahu bahwa dirinya hamil, tapi pelaku malah melarikan diri. Tanggal 9 Februari lalu kami amankan di Nganjuk,” kata Melatisari.

Bayi yang dilahirkan korban kini dititipkan di sebuah panti asuhan. Sementara korban masih dalam pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya karena mengalami trauma berat.

Di hadapan polisi, AS mengaku tidak ingat persis sejak kapan dan berapa kali ia memerkosa keponakannya. Ia juga mengakui nekat kabur karena takut dengan keluarganya sendiri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf (B) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Post Comment