Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu Usai Kejar-kejaran di By Pass Gempol

PASURUAN, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745 yang melaju tidak stabil di jalan raya. Saat hendak dihentikan, kendaraan tersebut justru mencoba menghindari petugas sehingga terjadi pengejaran.

Petugas sempat kehilangan jejak kendaraan tersebut. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, mobil berhasil dihentikan di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan sopir berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Selain itu, terdapat seorang penumpang perempuan berinisial RM (26), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Hasil pemeriksaan di dalam mobil menemukan sembilan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total sekitar 16,992 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, kantong plastik, serta mobil yang digunakan oleh para tersangka.

Menurut keterangan petugas, STN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan adanya kandungan zat metamfetamin.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, STN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perannya dalam perkara tersebut.

Post Comment