Polda Jatim Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penangkapan Karyawan Kafe Karaoke di Krian
Surabaya, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse PPA-PPO memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media daring mengenai dugaan penangkapan karyawan kafe karaoke di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta informasi adanya pembayaran Rp50 juta untuk proses pemulangan.
Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, melalui Kanit II Subdit II Imam Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap karyawan di bawah umur sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
“Kami menegaskan bahwa Ditres PPA-PPO Polda Jatim tidak pernah melakukan kegiatan penangkapan terhadap karyawan di bawah umur di kafe karaoke di Krian. Kami juga tidak pernah meminta atau menerima pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk proses pemulangan,” ujar Imam Munadi dalam keterangannya.
Polda Jatim juga membantah adanya praktik pungutan biaya dalam proses pemulangan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Melalui klarifikasi ini, kepolisian berharap media dapat menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keterangan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.



Post Comment