Polisi Ungkap Modus Pemerasan Tiga Terduga Pelaku di Pasuruan
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras mengungkap modus yang digunakan tiga orang terduga pelaku dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Miko Budi Antoro (26), Endi Istiawan (32), dan AS. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan ancaman senjata tajam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan para pelaku tidak hanya mengancam menggunakan senjata tajam, tetapi juga melakukan intimidasi dengan skenario rekayasa terkait kepemilikan narkotika.
Korban diduga dipaksa memegang alat isap sabu dan kemudian difoto. Foto tersebut selanjutnya dijadikan alat ancaman oleh para pelaku.
“Korban dipaksa berfoto dengan memegang alat isap sabu, kemudian diancam foto tersebut akan diserahkan kepada pihak berwajib apabila tidak memenuhi permintaan pelaku,” ujar Jumhur, Rabu (4/3/2026).
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada para pelaku.
Menurut Jumhur, uang tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku sesuai peran masing-masing.
Dalam kasus ini, Endi diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan. AS disebut berperan memantau keberadaan korban dan turut menerima bagian dari uang tersebut. Sementara Miko Budi diduga ikut terlibat dalam pelaksanaan pemerasan dan juga menerima bagian dari hasilnya.
Polisi telah menahan ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau.
Ketiganya dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menyebut salah satu tersangka, yakni Endi, juga diduga pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, terdapat empat pengaduan dan tiga laporan polisi pada tahun 2025 yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan,” kata Widi.
Ia menambahkan, modus yang digunakan dalam sejumlah kasus tersebut diduga serupa, yakni dengan cara menakut-nakuti atau melakukan intimidasi terhadap korban.



Post Comment