Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pemerasan Warga di Pasuruan
SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026).
Ketiga orang yang diamankan berinisial Miko Budi Antoro (26), Endi Istiawan (32), dan AS. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus menagih utang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, salah satu tersangka bersama rekannya lebih dahulu memantau keberadaan korban sebelum melancarkan aksi.
“Modus yang digunakan adalah menagih utang dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar Jules.
Korban kemudian diajak menuju sebuah gubuk kosong dengan alasan untuk melakukan perundingan. Di lokasi tersebut, korban diduga diancam menggunakan celurit yang diarahkan ke wajahnya.
Selain itu, korban juga disebut dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Para terduga pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan cara memaksa korban memegang alat isap sabu dan memotretnya, lalu mengancam akan menyerahkan foto tersebut kepada pihak kepolisian jika permintaan tidak dipenuhi.
Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Uang tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku sesuai peran masing-masing.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



Post Comment