Polda Jatim Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Aksi Premanisme

Surabaya, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk aksi premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk pemerasan maupun pengancaman terhadap masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Jules.

Menurutnya, setiap tindakan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk dengan rekayasa tuduhan pidana atau penggunaan senjata tajam untuk menekan korban, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.

Ia menegaskan penggunaan senjata tajam dalam aksi intimidasi merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban pemerasan, ancaman, atau bentuk premanisme lainnya.

“Percayakan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan segera laporkan kepada kepolisian terdekat jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme,” kata Jules.

Ia menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, salah satu jajaran Polda Jatim, yakni Polres Jombang, juga telah mengungkap kasus penculikan yang diduga berawal dari persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan penindakan hukum terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan premanisme sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Post Comment