Kasus OTT di Madiun Diklarifikasi, Polisi Sebut Terkait Dugaan Penipuan dan Amankan Tiga Orang
Madiun, Infopol.news – Polres Madiun Kota memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan tidak berkaitan dengan profesi wartawan sebagaimana sempat beredar. Dalam perkara ini, tiga orang terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan korban berinisial ESM (43), seorang wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada 28 Februari 2026.
Korban melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan verifikasi titik lokasi rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami luruskan, korban bukan kepala desa seperti yang beredar, melainkan wiraswasta berinisial ESM,” ujar Aris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya melaksanakan OTT di Hotel Aston Madiun pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu tas selempang, serta kuitansi uang muka (DP) sebesar Rp100 juta terkait pengurusan dapur MBG.
“Terduga pelaku ada tiga orang dan saat ini diamankan di Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, menambahkan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial KH (37) dan DW (47), warga Kabupaten Magetan, serta EP (47), warga Kota Madiun. Ketiganya diduga menawarkan bantuan pengurusan verifikasi lokasi SPPG dengan mengklaim memiliki kedekatan dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut penyidik, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta untuk memuluskan proses tersebut. Namun korban baru menyerahkan uang muka Rp100 juta.
“Sisanya dijanjikan akan diberikan setelah proses verifikasi selesai. Namun faktanya, para terduga tidak memiliki kewenangan atau kemampuan untuk membantu proses tersebut,” ujar Agus.
Saat ini ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan disangkakan pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Post Comment