Dugaan Pungutan Liar Libatkan Oknum PPA, Polda Jatim Diminta Lakukan Klarifikasi Terbuka

Surabaya, Infopol.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan permintaan uang terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan di sebuah kafe di kawasan Bypass Sidoarjo.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Cafe Cece, jalur Bypass Sidoarjo, pada 18 Februari 2026. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penanganan terhadap anak yang diamankan, termasuk adanya dugaan permintaan sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Keluarga salah satu anak yang diamankan mengaku menerima panggilan telepon yang disebut berasal dari oknum PPA di lingkungan Polda Jawa Timur. Dalam percakapan tersebut, oknum yang bersangkutan diduga menanyakan apakah pihak keluarga memiliki kenalan wartawan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. “Kami cek ya, Pak,” ujarnya singkat.

Munculnya pengakuan ini memicu desakan dari masyarakat agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di lingkungan Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Sejumlah kalangan menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terlebih, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan, serta menjunjung tinggi hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila dugaan pungutan liar tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar kode etik profesi serta aturan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai hasil klarifikasi atas dugaan tersebut.

Polda Jatim diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan kepastian hukum serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Post Comment