Pria Mengaku Pejabat Pemprov Jatim Didakwa Tipu Lima Warga Surabaya Modus Rekrutmen PNS

Surabaya, Infopol.news – Seorang pria bernama Suripto bin Suprapto didakwa melakukan penipuan terhadap lima warga Dupak Bangunrejo, Surabaya, dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur tidak resmi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga di persidangan, disebutkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Mei 2025. Pertemuan antara terdakwa dan para korban disebut terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Dupak Bangunrejo.

Menurut jaksa, terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia disebut mengenakan seragam PNS berwarna cokelat lengkap dengan pin Korpri dan papan nama bertuliskan “Ir. Suripto” untuk meyakinkan korban.

“Terdakwa menawarkan bantuan meloloskan calon PNS melalui jalur khusus dengan meminta sejumlah uang untuk biaya psikotes, tes narkoba, administrasi hingga sekolah kedinasan. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Awalnya, tawaran tersebut disampaikan kepada pemilik warung kopi. Setelah ditolak, terdakwa meminta dicarikan orang lain yang berminat. Dari situ, beberapa warga kemudian diperkenalkan kepada terdakwa dan menerima penawaran serupa.

Jaksa menyebut total kerugian lima korban mencapai lebih dari Rp66 juta. Rinciannya, Alif Nur Hamzah mengalami kerugian Rp7,5 juta, Ahmad Safrin Sadad Khan Rp11,4 juta, Eko Sunyoto sekitar Rp9,7 juta, Minatun Rp26,55 juta, dan Moch Rofik Rp11,25 juta.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa setiap kali korban menanyakan perkembangan proses, terdakwa memberikan berbagai alasan, antara lain proses administrasi masih berjalan atau berkas menunggu persetujuan pejabat pusat.

Namun hingga November 2025, para korban tidak pernah diterima sebagai PNS. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa disebut bukan pegawai negeri maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Suripto didakwa melanggar ketentuan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan.

Post Comment