Pemprov Jatim Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Idulfitri 1447 H

Surabaya, Infopol.news – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan para pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah pada Minggu (1/3/2026). Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjelang Idulfitri, kami mengimbau para pengusaha agar memastikan THR pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya.

Menurut dia, pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Khofifah menambahkan, kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat selama Ramadan dan menjelang Lebaran, sehingga pencairan THR secara tepat waktu dinilai dapat membantu meringankan beban pekerja.

Untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka 54 Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Posko tersebut beroperasi mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta kantor ketenagakerjaan daerah. Layanan pengaduan juga tersedia di Bandara Juanda.

Posko tersebut melayani aduan masyarakat terkait pembayaran THR, baik secara langsung maupun melalui saluran tidak langsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap para pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mendukung daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Post Comment