Kejati Jatim Tingkatkan Status Dugaan Penyimpangan Keuangan KBS ke Tahap Penyidikan
SURABAYA, Infopol.news — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan sejumlah dokumen serta keterangan saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
“Dokumen-dokumen yang relevan sudah kami amankan sebagai bagian dari proses hukum. Data yang dikumpulkan menjadi dasar untuk peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan tersebut masih bersifat pendalaman awal dan jumlah saksi dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kami masih mendalami keterangan dari para saksi. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan sesuai prosedur,” kata Wagiyo.
Salah satu dokumen yang menjadi bahan pendalaman adalah hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit tersebut, yang sebelumnya dilakukan untuk kepentingan internal, dinilai memuat informasi awal yang relevan bagi penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyidik menyatakan masih menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Terkait potensi kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa berdasarkan paparan awal, nilainya diperkirakan berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan hasil penyidikan.
“Nilai tersebut masih dalam pendalaman. Perhitungan final akan disampaikan setelah proses audit dan penyidikan lebih lanjut selesai,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Post Comment