Kejati Jatim Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Guru GTT Rangkap Pendamping Desa
SURABAYA, Infopol.news — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang melibatkan Misbahul Huda, seorang guru tidak tetap (GTT) yang juga tercatat sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penghentian perkara dilakukan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.000. Kejati Jatim mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan gelar perkara.
“Kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut penyidik, kasus ini bermula ketika tersangka mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai guru tidak tetap di SD Negeri No. 1 Brabe. Salah satu persyaratan administrasi jabatan PLD adalah tidak sedang terikat pekerjaan lain yang menerima penghasilan dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan yang menyatakan tersangka tidak lagi berstatus sebagai guru. Dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan dan cap sekolah yang tidak sah. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan terkait status pekerjaannya.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka kemudian menerima penghasilan dari dua sumber, yakni sekitar Rp1,2 juta per bulan sebagai GTT dan sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai Pendamping Lokal Desa, hingga tahun 2025.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari unsur pendidikan. Proses hukum sempat berjalan dan tersangka pernah ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Secara yuridis, penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan adanya kerugian keuangan negara. Namun, setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara dan dinilai kooperatif selama proses hukum, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus.
SP3 diterbitkan dengan nomor Print-238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Kejati Jatim menyatakan penghentian penyidikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penghentian perkara bukan berarti perbuatan tersebut dibenarkan, melainkan merupakan bagian dari diskresi penegakan hukum setelah kerugian negara dipulihkan dan melalui pertimbangan hukum yang berlaku.



Post Comment