Sengketa Pohon Mangga di Simokerto Berujung Penganiayaan, Terdakwa Didakwa Dua Pasal

SURABAYA, Infopol.news – Perselisihan terkait kepemilikan pohon mangga di kawasan Simokerto, Surabaya, berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius dan patah tulang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia membacakan surat dakwaan terhadap Afandi bin Mulyono (alm). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto.

Berdasarkan dakwaan, kejadian bermula ketika saksi Ari Astutik mengizinkan seseorang mengambil buah mangga dari pohon yang disebut ditanam oleh mertuanya. Terdakwa kemudian mengklaim pohon tersebut sebagai miliknya, sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.

Korban, Rizky Anugrah Y.W., yang berada di lokasi dengan maksud melerai perselisihan, justru menjadi korban dugaan kekerasan. Jaksa menyatakan terdakwa diduga mengambil sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka terbuka di bagian lengan kiri dan kanan. Luka di pergelangan tangan kiri dilaporkan sepanjang sekitar tujuh sentimeter dan memerlukan sepuluh jahitan. Selain itu, terdapat luka di lengan kiri bawah siku sepanjang tiga sentimeter serta luka gores di lengan kanan atas siku sepanjang enam sentimeter.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya menyebutkan korban mengalami patah tulang hasta dan cerai sendi tulang hasta disertai luka terbuka akibat benda tajam. Kondisi tersebut menyebabkan korban untuk sementara waktu tidak dapat bekerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini masih dalam proses persidangan.

Post Comment