Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Perkara Judi Online di Polda Jatim Disorot Publik

SURABAYA, Infopol.news — Dikutip dari memorandum, Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara judi online di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari narasumber yang mengaku pernah diamankan dalam perkara tersebut.

Seorang pria berinisial MAP mengaku sempat diamankan oleh anggota opsnal Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia menyebut, setelah penangkapan awal, aparat melakukan pengembangan dan turut mengamankan rekannya berinisial YG di wilayah Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terkait aktivitas judi online.

Menurut pengakuan MAP kepada wartawan, ia kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus dan menjalani pemeriksaan. MAP mengklaim, dirinya diminta menyediakan sejumlah uang agar dapat dipulangkan.

“Saya diminta membayar Rp30 juta agar bisa dipulangkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut rekannya YG dibebaskan setelah keluarga diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Jika keterangan tersebut benar, total dana yang disebut-sebut mencapai Rp80 juta.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum terverifikasi secara independen.

Kasus ini menjadi perhatian warga, termasuk di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, tempat MAP diketahui tinggal. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara judi online.

Publik juga menyoroti peran fungsi pengawasan internal, termasuk Paminal dan Propam di lingkungan Polda Jawa Timur, untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran atas dugaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait tudingan yang disampaikan narasumber. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.

Post Comment