Terduga Predator Anak di Kediri Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang hingga 19 Kali
KEDIRI, Infopol.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota menangkap seorang pria berinisial MS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Kediri.
Kasatreskrim Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Aparat mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Achmad Elyasarif dalam konferensi pers.
Barang bukti yang diamankan antara lain helm, pakaian, dan sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa berulang kali dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur. Polisi juga menyebut yang bersangkutan pernah terlibat perkara hukum lain pada tahun 2016.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pendampingan psikologis bagi para korban melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.



Post Comment