Empat Pengguna Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto, Jalani Rehabilitasi Dua Hari

Mojokerto, Infopol.news – Empat orang yang diduga sebagai pengguna pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto pada Selasa (17/02) dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Keempatnya masing-masing berinisial ES, E, E, dan M. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, penyalahguna narkotika atau obat-obatan terlarang dapat menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi medis maupun sosial, dengan durasi rehabilitasi yang umumnya berkisar antara 3 hingga 6 bulan tergantung hasil asesmen dan tingkat ketergantungan.

Dalam kasus ini, keempat terduga pengguna disebut telah menjalani rehabilitasi di Rumah Rehab Alkholiqi milik Sayyid setelah adanya izin dari Kasatresnarkoba untuk pengurusan rehabilitasi. Namun, masa rehabilitasi yang dijalani hanya berlangsung selama dua hari.

Singkatnya durasi rehabilitasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas dan konsistensi penerapan prosedur rehabilitasi bagi penyalahguna pil koplo di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan rehabilitasi yang hanya berlangsung selama dua hari tersebut.

Post Comment