33 Kg Sabu Digagalkan Jelang Ramadan, Polda Jatim Tangkap Kurir dan Buru DPO
SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 33 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial RG (25), warga Bandung. Penangkapan dilakukan di rest area Tol Surabaya–Mojokerto wilayah Gresik, Selasa (17/2/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan dalam perkara ini terdapat satu tersangka lain berinisial Mamang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka atas nama Mamang masih dalam pencarian,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dari tangan RG, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh berwarna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RG diduga berperan sebagai kurir atas perintah Mamang. Ia disebut mengambil barang dari wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum membawanya ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut menggunakan bus, travel, serta kapal.
Dalam perjalanan, sebagian barang diduga telah diletakkan di sejumlah titik berbeda. Polisi menyebut 10 kilogram diduga ditinggalkan di rest area Tol Cipularang, Jawa Barat, serta sekitar dua kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan tambahan barang bukti di sebuah gudang kawasan Surabaya Utara. Di lokasi tersebut, petugas menyita 23 bungkus sabu kemasan warna kuning dengan berat total sekitar 23,374 kilogram yang disimpan dalam tas ransel dan tas olahraga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menyatakan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran serta tujuan distribusi barang haram tersebut.
Polisi menduga sabu itu akan diedarkan menjelang bulan Ramadan, meski lokasi edar pastinya masih dalam penyelidikan.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka yang masuk DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.



Post Comment