Tak Berizin, 45 Tiang Fiber Optik Ditertibkan Satpol PP Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (DSDABM) kembali menindak puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak berizin di sejumlah titik. Sebanyak 45 tiang ilegal diamankan dalam operasi penertiban, Sabtu (14/2/2026).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran utama yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara. Dari hasil pendataan, sebanyak 10 tiang ditertibkan di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Kapas Krampung sisi selatan, serta 16 tiang di sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan bahwa sebelum dilakukan pencabutan, tim DSDABM telah melakukan penyisiran dan memberi tanda berupa stiker pelanggaran pada tiang-tiang yang tidak memiliki izin.
“Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan dalam kegiatan hari ini,” ujarnya.
Selain pencabutan tiang, petugas juga menertibkan kabel fiber optik yang terpasang semrawut. Kabel yang dinilai melanggar aturan dirapikan guna menjaga estetika dan keselamatan ruang publik.
“Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara bisa tertata lebih rapi dan tidak mengganggu estetika kota,” imbuhnya.
Penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan langkah tersebut sebagai upaya mendorong penyedia layanan telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemerintah Kota Surabaya juga telah memetakan sejumlah ruas jalan lain yang akan menjadi sasaran penertiban hingga pekan kedua Maret mendatang.



Post Comment