Aniaya dan Kurung Keponakan, Pasutri di Surabaya Diamankan Polisi
SURABAYA, Infopol.news – Seorang anak di bawah umur berinisial AQ diselamatkan warga dan aparat kepolisian setelah diduga dikurung di dalam kamar kos di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang tetangga kos, Islaha, mendengar teriakan korban dari dalam kamar. AQ disebut meminta tolong karena sejak pagi dikunci dan belum diberi makan.
“Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” ujar Islaha.
Warga bersama pengurus RT dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Lakarsantri kemudian mengevakuasi korban dengan merusak teralis jendela kamar kos. Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian dagu dan kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan dua orang berinisial UF dan SA yang merupakan paman dan bibi korban.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyampaikan bahwa keduanya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan terkait KDRT dan perlindungan anak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Polisi masih mendalami motif dugaan kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka berdalih korban sulit diatur.
“Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut dianggap nakal dan sulit diatur,” pungkasnya.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.



Post Comment