Dugaan Kosmetik Ilegal di Surabaya Berakhir Damai? Isu Uang Puluhan Juta Bayangi Pelepasan Terduga

Surabaya, Infopol.news — Penanganan dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial E, warga Semolowaru Elok, yang sebelumnya diamankan petugas, dilaporkan telah dilepaskan beberapa hari setelah penindakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, E diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025 sore. Ia diduga memperjualbelikan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi. Peredaran kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membahayakan kesehatan konsumen apabila mengandung bahan berisiko.

Namun, proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Beredar informasi mengenai dugaan adanya sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan terduga. Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa isu dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa apabila benar terdapat aliran dana dalam proses tersebut, hal itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Meski demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Publik juga mempertanyakan status hukum perkara tersebut, apakah dihentikan karena tidak cukup bukti atau terdapat pertimbangan lain. Belum adanya penjelasan resmi dan rinci dari pihak kepolisian turut memunculkan berbagai spekulasi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, melalui pesan WhatsApp pada 11 Februari 2026. Ia menjawab singkat, “Kami kroscek dulu ya bang, mohon waktu.”

Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut, ia menambahkan, “Sudah ada kasubnit yang hubungi bang?”

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait status perkara dimaksud.

Berita ini dikutip dari media https://potretrealita.com/

Post Comment