Benarkah Ada ‘Tebusan’ Rp10 Juta untuk Tersangka Judi di Mojokerto?
MOJOKERTO, Infopol.news – Seorang warga Kabupaten Mojokerto melaporkan dugaan penyerahan sejumlah uang yang diduga terkait dengan proses penanganan perkara, termasuk pelepasan seorang tersangka judi online, di wilayah hukum Polres Mojokerto. Laporan ini menyebutkan keterlibatan seorang pedagang bakso yang diduga membayar Rp10 juta untuk membantu saudaranya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, peristiwa penyerahan uang tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Wonorejo Kidul, tepatnya di area gang dekat masjid setempat.
Dugaan Modus Penyergapan dan Penyerahan Uang
Melalui penelusuran lebih lanjut dan wawancara dengan sejumlah sumber dekat dengan para pihak, redaksi memperoleh narasi yang lebih rinci, meski belum terkonfirmasi secara resmi.
Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa inisial E, yang dilaporkan diamankan sebelumnya, merupakan keponakan dari seseorang berinisial L, seorang pedagang bakso. E diduga terjaring dalam operasi polisi terhadap praktik judi online (judol).
Menurut pengakuan lingkungan sekitar kepada redaksi, penangkapan E dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penyamaran. Salah satu modus yang disebutkan adalah petugas berpura-pura sebagai pembeli di warung bakso milik L, sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Narasi yang berkembang kemudian menyatakan bahwa E dapat dilepaskan setelah L menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. Motivasi L disebut-sebut karena rasa solidaritas untuk membantu keponakan yang dalam kesulitan. Namun, informasi ini bersifat sepihak dan masih perlu pembuktian hukum.


Post Comment