Polisi Temukan 10 Kendaraan Tanpa Dokumen dalam Penggerebekan Gudang di Sidoarjo
SURABAYA, Infopol.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan kendaraan dari sebuah gudang penyimpanan rongsokan di wilayah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan kendaraan bermasalah, Selasa (27/1/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, petugas menyita sebanyak 75 sepeda motor dan empat unit mobil. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 10 kendaraan yang belum dapat ditunjukkan kelengkapan dokumen resminya.
“Saat ini ada 10 kendaraan yang belum ditemukan dokumentasinya. Nanti akan kami dalami apakah kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana, apakah itu penggelapan atau pencurian,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, sebagian besar kendaraan yang telah berhasil diidentifikasi diketahui berasal dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung ke Polrestabes Surabaya dengan membawa bukti kepemilikan.
“Silakan bagi warga, khususnya dari Surabaya dan sekitarnya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, maupun Bojonegoro, untuk datang mengecek. Jika sesuai, nanti bisa diketahui kendaraan itu hilangnya karena apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan hasil tindak pidana dan sekaligus tempat pengepulan rongsokan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
AKBP Edy menjelaskan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku penggelapan, penadah, dan perantara. Namun, peran masing-masing masih terus didalami dalam proses penyidikan.
“Untuk sementara, para tersangka disangkakan dengan pasal penadahan dan masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.



Post Comment