Polres Tulungagung Ungkap Kasus Jambret yang Sempat Viral di Media Sosial

TULUNGAGUNG, Infopol.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sempat viral di media sosial karena terekam kamera dasbor (dashcam) pengguna mobil.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari beredarnya video kejadian di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku.

“Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena videonya beredar luas. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata AKP Ryo Pradana saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Terduga pelaku berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berusia 69 tahun, warga Kecamatan Campurdarat.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban sedang berada di jalan. Terduga pelaku diduga berpura-pura menanyakan alamat sebelum kemudian menarik kalung emas yang dikenakan korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya hingga keduanya terjatuh. Namun, terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

AKP Ryo menjelaskan, setelah mengetahui aksinya menjadi perhatian publik, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor sepeda motor yang digunakan serta membuang pakaian yang dikenakannya saat kejadian.

“Petugas menemukan satu sandal yang diduga milik terduga pelaku di sekitar sungai. Sementara pakaian lainnya belum ditemukan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kalung emas seberat 3,11 gram beserta surat kepemilikannya, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua set pelat nomor kendaraan, helm, kunci motor, dan sepasang sandal.

Perkara ini mulai ditangani setelah korban membuat laporan resmi pada Senin (26/1/2026). Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan pendukung lainnya.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Boyolangu. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lain yang diduga dibuang.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan beberapa perbuatan pidana lain dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Namun, polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban tindak kejahatan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Post Comment