Polisi Dalami Riwayat Kasus Terduga Pelaku Jambret yang Diamankan di Tambak Mayor

SURABAYA, Infopol.news – Kepolisian masih mendalami keterlibatan seorang pria berinisial BY (29), warga Dupak Masigit, dalam sejumlah kasus penjambretan di wilayah Surabaya. BY sebelumnya diamankan warga di kawasan Tambak Mayor dan kini ditangani oleh Polsek Sukomanunggal.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, melalui Kanitreskrim Ipda Andrianto, mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan, BY diduga pernah terlibat dalam peristiwa serupa di Jalan Raya Satelit Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi di depan sebuah supermarket di Jalan Raya Satelit Utara pada 7 Januari 2026,” kata Ipda Andrianto, Kamis (29/1/2026).

Dalam peristiwa tersebut, polisi menduga BY beraksi bersama seorang rekannya berinisial HS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menyasar seorang korban berinisial AMP (20), warga Tanjung Sari, dan mengambil gelang emas milik korban sebelum melarikan diri.

Menurut keterangan penyidik, BY diduga berperan sebagai orang yang mengambil perhiasan korban, sementara HS mengendarai sepeda motor. Polisi juga menyebut, dalam kejadian itu keduanya diduga membawa senjata tajam, meski hal tersebut masih didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Ipda Andrianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, BY mengaku menerima bagian uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan perhiasan tersebut. Selain itu, polisi mencatat bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana pada 2017 dalam perkara berbeda.

Saat ini, BY telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) lain serta memburu terduga pelaku lain berinisial HS.

Post Comment