Kejari Malang Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Penggelapan Dana Toko Emas Rp 3,3 Miliar

MALANG, Infopol.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan keuangan sebuah toko emas, Kamis (29/1/2026). Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

Tersangka berinisial B (33), warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diketahui menjabat sebagai manajer toko emas dan diberi kepercayaan untuk mengelola transaksi penjualan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Su’udi, menjelaskan bahwa peristiwa yang disangkakan terjadi dalam rentang waktu Maret 2023 hingga Januari 2025.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2023 sampai Januari 2025,” ujar Su’udi.

Menurut dia, tersangka sebelumnya merupakan orang kepercayaan pemilik toko dan telah diperkenalkan kepada para mitra usaha sebagai pihak yang berwenang menangani transaksi. Namun dalam praktiknya, sebagian transaksi penjualan emas diduga dilakukan menggunakan rekening pribadi tersangka, bukan melalui rekening resmi milik perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya transaksi yang menggunakan rekening atas nama istri tersangka. Perubahan pola transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan dari para mitra bisnis, yang kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga pemilik toko.

Berdasarkan hasil audit terhadap transaksi penjualan emas, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti lainnya. Su’udi menambahkan, selama proses pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif.

Untuk perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 atau Pasal 372 tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, yang penanganannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pada hari yang sama, tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Post Comment