Polres Gresik Tangkap Satu Tersangka Tambahan Kasus Pengeroyokan di Gresik Utara
GRESIK, Infopol.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Tersangka berinisial PRP alias Pasha (19) ditangkap di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
PRP diketahui merupakan salah satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026. Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya tersebut diduga turut melakukan pemukulan serta mengambil tas milik korban saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa (27/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tas korban yang dibawa tersangka berisi sebuah telepon genggam.
“Handphone tersebut diakui telah diserahkan kepada dua orang lain yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ipda Andi.
Dua DPO yang dimaksud masing-masing berinisial DVT dan RZL. Hingga kini, keduanya masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dengan penangkapan PRP, total enam dari delapan tersangka telah diamankan. Polisi menyatakan akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap dua tersangka lainnya.
Ipda Andi menjelaskan, PRP sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya ikut dalam konvoi dan tidak berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh tersangka Yusrisfan Faharizi alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas. Tersangka tersebut telah lebih dahulu diamankan di wilayah Mojokerto.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemicu atau provokator. Ia juga diduga turut mengambil handphone milik korban,” jelas AKP Arya.
Selain delapan tersangka dewasa, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelima anak tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan dikenai sanksi wajib lapor.
Diketahui, peristiwa tersebut menyebabkan dua orang warga menjadi korban pengeroyokan dan kehilangan sejumlah barang pribadi. Salah satu korban mengalami luka robek di bagian punggung akibat senjata tajam.



Post Comment