Kasus Bimtek DPRD Surabaya 14 Tahun Lalu Kembali Diproses, Bidikan Mengarah ke Siapa?
SURABAYA, Infopol.news – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, membantah kabar yang menyebut dirinya dipanggil oleh kepolisian terkait penanganan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya periode 2009–2014.
Armuji menegaskan bahwa tidak ada pemanggilan dirinya sebagai saksi maupun pemberian keterangan baru kepada penyidik dalam perkara tersebut. Ia menyebut, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman.
“Tidak ada itu. Tidak ada kesaksian baru. Yang ada hanya penandatanganan ulang dokumen,” ujar Armuji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penandatanganan ulang tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Surabaya pada masa kepemimpinan Ketua DPRD Wisnu Wardana, termasuk Sekretaris DPRD saat itu.
“Dan itu dilakukan semuanya oleh anggota DPRD Surabaya zaman Wisnu Wardana, termasuk sekwan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armuji menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kegiatan Bimtek yang kini kembali menjadi sorotan, karena kegiatan tersebut berlangsung pada periode sebelum dirinya menjabat.
“Itu zamannya Wisnu Wardana,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto yang menyebutkan adanya pemanggilan terhadap Armuji sebagai saksi dalam perkara Bimtek DPRD Surabaya yang kembali dibuka. Namun hingga Rabu siang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Surabaya. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek administrasi kegiatan, mekanisme penganggaran, serta proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya pada periode 2009–2014.
Penyelidikan dilakukan guna memperjelas peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan Bimtek DPRD pada periode tersebut.



Post Comment