Terdakwa Kasus Ganja Akui Menanam dan Menjual Narkotika dari Kamar Kos di Malang
SURABAYA, Infopol.news — Muhammad Rizal, pemuda asal Riau yang bekerja sebagai penjual kopi keliling di Kota Malang, menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa terlibat dalam peredaran ganja, mulai dari pembelian, penanaman, hingga menjadi perantara jual beli.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (22/1/2026), terdakwa mengakui telah lama mengenal ganja. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait riwayat penggunaan narkotika.
“Saya tahu ganja dari saudara sejak masih sekolah,” ujar Rizal di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha kemudian menanyakan alasan terdakwa mengonsumsi ganja. Rizal beralasan bahwa penggunaan ganja membuat pola makan dan tidurnya lebih teratur.
Pengakuan terdakwa kembali didalami oleh majelis hakim, termasuk asal-usul ganja yang digunakan. Rizal menyebut membeli ganja seberat 50 gram dari seseorang berinisial Fian yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp400 ribu.
“Saya beli lalu bijinya saya coba tanam di pot di kamar kos,” katanya.
Ia juga mengakui menjual ganja apabila ada pihak yang memesan. “Saya pakai sendiri, tapi kalau ada yang beli, saya jual,” ujarnya.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Indah Kuntarti, membenarkan bahwa kliennya memang menggunakan sekaligus menjual ganja. Namun, menurutnya, penjualan dilakukan apabila ada permintaan.
“Terdakwa mengonsumsi dan menjual ganja. Tanamannya diracik sendiri dari hasil yang ditanam di kamar kos,” ujar Indah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renanda Kusumastuti disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Juni hingga Oktober 2025 di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Terusan Ambarawa Nomor 50, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Meski tempat kejadian perkara berada di wilayah Malang, persidangan digelar di PN Surabaya karena sebagian besar saksi berasal dari Polrestabes Surabaya, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa membeli ganja melalui transaksi dompet digital dan menerima kiriman barang melalui jasa ekspedisi. Sisa biji ganja kemudian ditanam dalam pot plastik hingga tumbuh setinggi sekitar 49 sentimeter.
Pada 7 Oktober 2025, terdakwa memanen tanaman tersebut dan memperoleh ganja dengan berat netto 27,600 gram serta satu pohon ganja lengkap dengan akar.
Selain itu, terdakwa juga berperan sebagai perantara jual beli ganja. Pada September 2025, seorang pria berinisial Ucok (DPO) meminta terdakwa mencarikan ganja seberat 100 gram. Terdakwa menghubungi kembali Fian, dan transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan bandar.
Sebagai imbalan, terdakwa menerima ganja seberat total 6,485 gram. Jaksa menegaskan bahwa tujuan utama terdakwa membeli ganja adalah untuk diperjualbelikan, bukan semata untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung ganja.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Post Comment