PA Surabaya Catat 10 Permohonan Izin Poligami Sepanjang 2025
SURABAYA, Infopol.news — Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat terdapat 10 permohonan izin poligami yang diajukan sepanjang tahun 2025. Seluruh permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan, karena harus melalui proses pemeriksaan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, menjelaskan bahwa praktik poligami di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut, pengadilan hanya dapat memberikan izin poligami apabila terdapat alasan tertentu, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
“Semua alasan itu diuji dalam persidangan. Ada juga kasus di mana istri menyatakan masih mampu menjalankan kewajibannya, dan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim. Pemeriksaannya sangat detail,” ujar Akramuddin, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, persetujuan istri pertama menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan izin poligami. Apabila istri pertama menyetujui, pemohon wajib melampirkan surat persetujuan tertulis.
“Jika tidak ada persetujuan, maka proses hukum akan berjalan berbeda dengan pemeriksaan yang lebih mendalam,” katanya.
Selain persetujuan istri, pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya bukti penghasilan, surat pernyataan sanggup berlaku adil, serta daftar harta bersama selama perkawinan pertama. Dokumen tersebut disiapkan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan akan diverifikasi oleh pengadilan.
“Bukti penghasilan bisa berupa slip gaji atau surat keterangan dari kelurahan. Semua dokumen diverifikasi,” jelasnya.
Dalam persidangan, istri pertama dan calon istri kedua wajib dihadirkan. Pada kondisi tertentu, keluarga dari masing-masing pihak juga dapat diminta hadir untuk memastikan tidak adanya potensi konflik di kemudian hari.
Menurut Akramuddin, terdapat berbagai respons dari istri pertama dalam perkara poligami. Sebagian menolak, namun ada pula yang menyatakan persetujuan, bahkan membantu mencarikan calon istri kedua bagi suaminya dengan alasan keyakinan pribadi.
Terkait biaya perkara, Akramuddin menyebutkan bahwa biaya pengajuan izin poligami relatif terjangkau.
“Biayanya sekitar Rp270 ribu hingga Rp300 ribu. Saat ini lebih murah karena sistem pemanggilan sudah berbasis elektronik,” ujarnya.
Adapun persyaratan pengajuan izin poligami meliputi surat permohonan rangkap empat, pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk, fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat keterangan penghasilan dan kekayaan, surat pernyataan sanggup berlaku adil, surat pernyataan tidak keberatan dimadu, fotokopi dokumen harta kekayaan, serta fotokopi surat nikah.



Post Comment