Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Dilanjutkan Usai Mediasi Lahan

GRESIK, Infopol.news – Pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) di wilayah Gresik Utara dipastikan kembali dilanjutkan setelah proses mediasi terkait sengketa lahan antara pengembang dan sejumlah warga dinyatakan selesai.

Kawasan industri tersebut dibangun di atas lahan seluas sekitar 346 hektare yang secara administratif berada di wilayah Desa Bungah, Melirang, dan Masangan. Pada tahap awal pembangunan, terdapat klaim kepemilikan terhadap sekitar 20 petak lahan di Desa Melirang oleh 17 warga setempat, yang sempat menghambat proses pekerjaan.

Project Manager Operasional Bungah Industrial Park, Antonius Teguh Wisnu, menjelaskan bahwa pihak pengembang telah menempuh jalur hukum untuk memastikan status lahan tersebut. Berdasarkan hasil yang diperoleh, lahan dimaksud tercatat sebagai milik perusahaan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dan saat ini memegang sertifikat dalam bentuk digital. Secara hukum, lahan tersebut tercatat atas nama perusahaan,” ujar Teguh, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, pihak pengembang menyatakan tetap memberikan kompensasi kepada warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Nilai kompensasi atau tali asih tersebut disesuaikan dengan luas lahan yang diklaim, dengan kisaran antara Rp40 juta hingga Rp100 juta per bidang.

Selain kompensasi, pengembang juga menyampaikan komitmen untuk memprioritaskan warga sekitar sebagai tenaga kerja di kawasan industri yang akan dibangun.

“Kami berharap kehadiran Bungah Industrial Park dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun dukungan terhadap kegiatan sosial,” tambah Teguh.

Kepala Desa Melirang, M. Muwaffaq, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran administrasi, warga yang mengklaim lahan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat.

“Dokumen yang dimiliki warga sebagian besar hanya berupa petok desa dalam bentuk fotokopi. Secara administrasi dan hukum, lahan tersebut tercatat milik perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap hasil mediasi yang telah dicapai dapat diterima oleh semua pihak dan pembangunan kawasan industri tersebut dapat berjalan lancar.

“Semoga pembangunan ini sesuai kesepakatan dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Desa Melirang,” pungkasnya.

Post Comment