PN Surabaya Tegaskan Rencana di Jalan Darmo Bukan Eksekusi
SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan di Jalan Darmo Nomor 153 bukan merupakan eksekusi, melainkan penyegelan aset terkait perkara perdata pailit. Kegiatan tersebut saat ini ditunda atas pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Humas PN Surabaya, Pujiono, menjelaskan bahwa rencana penyegelan dilakukan atas permintaan kurator dalam perkara perdata pailit Nomor 20 Tahun 2021.
“Kegiatan tersebut adalah penyegelan, bukan eksekusi. Penyegelan dilakukan atas permintaan kurator dan melibatkan pengamanan dari Polrestabes Surabaya,” kata Pujiono saat ditemui di PN Surabaya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, PN Surabaya sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polrestabes Surabaya. Namun, pada Jumat (9/1/2026) sore, pihaknya menerima surat dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar pelaksanaan penyegelan ditunda.
“Dalam surat tersebut disampaikan agar kegiatan ditunda dengan pertimbangan situasi kamtibmas. Oleh karena itu, penyegelan hari ini ditunda atas permintaan Kapolrestabes Surabaya,” ujarnya.
Pujiono menambahkan, untuk langkah selanjutnya PN Surabaya masih menunggu permintaan lanjutan dari kurator. Apabila permintaan tersebut kembali diajukan, PN Surabaya akan kembali berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait pengamanan.
“Kami menunggu permintaan dari kurator. Jika ada permintaan kembali, kami akan mengirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Apabila dinyatakan memungkinkan, maka penyegelan akan dilaksanakan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penyegelan tersebut berkaitan dengan harta pailit yang masuk dalam daftar budel pailit dan berada di bawah kewenangan kurator.
“Penyegelan dilakukan karena objek tersebut merupakan bagian dari budel harta pailit. Penguasaan dan tindak lanjut terhadap harta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kurator, apakah akan dilelang atau dijual. Itu bukan kewenangan pengadilan,” pungkas Pujiono.



Post Comment