Satu DPO Kasus Gangster di Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang Perlindungan Pelaku
GRESIK, Infopol.news – Kepolisian kembali mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi gangster di wilayah Gresik Utara. Terduga pelaku tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan didampingi keluarga, pada Minggu (11/1/2026).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial Dinar saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami perannya dalam aksi penyerangan yang terjadi pekan lalu.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan ultimatum kepada para pelaku lain yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang berupaya membantu pelarian atau menyembunyikan DPO.
“Saya minta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan atau melindungi para DPO. Jika terbukti, tentu akan kami lakukan upaya hukum. Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Rovan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengapresiasi langkah keluarga yang telah kooperatif menyerahkan salah satu DPO kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus yang meresahkan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya. Kami berharap langkah ini diikuti oleh DPO lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Arya.
AKP Arya juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap seluruh DPO yang tersisa. Hingga saat ini, setidaknya masih ada empat orang DPO yang masih dalam pengejaran petugas, dengan peran berbeda-beda, mulai dari pelaku pemukulan hingga pembacokan.
“Kami mengimbau para DPO yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, kami pastikan akan kami kejar sampai tertangkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni MS (18) dan MK (31) warga Kecamatan Sidayu, serta MYS alias Somad (26) warga Kecamatan Kebomas.
Diketahui, para pelaku diduga melakukan aksi pengeroyokan disertai pembacokan dan perampasan barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng pada dini hari, Minggu (4/1/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang korban mengalami luka-luka serta tiga korban kehilangan barang berharga akibat perampasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.



Post Comment