Empat WNA Terlibat Sindikat Pencurian Emas Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pencurian emas yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial ZR dan YSM asal Pakistan, serta MRY dan FR asal Jordania.
Aksi pencurian terakhir yang diduga dilakukan sindikat ini terjadi pada Senin (22/12/2025) di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menjelaskan, dalam aksinya para tersangka diduga berhasil membawa kabur 52 buah perhiasan emas dengan kadar 16 karat dan berat total sekitar 135 gram.
“Korban berinisial AN. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp233 juta,” ujar AKP Raditya saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil pengembangan, keberadaan para tersangka akhirnya terlacak di wilayah Jakarta. Polisi kemudian melakukan penindakan.
“Pada Rabu (24/12/2025), keempat tersangka berhasil kami amankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat,” pungkas AKP Raditya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.



Post Comment