Polisi Tetapkan Pria Lansia sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal
SURABAYA, Infopol.news – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pria berinisial DR (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Sukomanunggal, Surabaya. Tersangka diamankan dan ditahan sejak Selasa (6/1/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Eddie Octavianus Mamoto, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NBL (9) pada Oktober 2025 lalu.
“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan korban lain,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap sejak laporan polisi diterima. Pemeriksaan terhadap pelapor dan korban dilakukan pada November 2025.
“Dalam setiap tahapan, penyidik menerapkan pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis anak. Kami juga melibatkan pemeriksaan psikologis guna mendukung proses pembuktian,” jelas AKP Rina.
Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi, korban, serta terduga pelaku, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski sempat ada permohonan mediasi dari pihak terlapor, proses hukum tetap berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Usai penetapan tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1201/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai usaha toko kelontong.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekeras having terhadap anak. Perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.



Post Comment