Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik
GRESIK, Infopol.news – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RRR (30) terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang konsumen di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan terduga pelaku tengah mengantre pengisian bahan bakar, Selasa (6/1/2026).
Kanitreskrim Polsek Manyar, Ipda Saiful Rokhim, menjelaskan bahwa korban berinisial IL (37), warga Desa Karangrejo, diduga mengalami kekerasan fisik setelah terjadi kesalahpahaman antara keduanya di area SPBU.
“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa ini dipicu oleh tersangka yang merasa tersinggung karena mengira korban memandangnya dengan cara yang tidak menyenangkan,” ujar Ipda Saiful.
Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV SPBU, terlihat korban sedang mengisi BBM sebelum didatangi terduga pelaku yang kemudian melakukan pemukulan dan penendangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, pelipis, serta leher belakang.
Polisi juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat perkara hukum lain dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kepada petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut.
“Saya menyesal atas apa yang terjadi,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.



Post Comment