Sapu Bersih Mafia Tanah dan Premanisme di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Warga Berani Lapor
SURABAYA, Infopol.news – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas memberantas praktik intimidasi dalam sengketa lahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pembentukan satgas tersebut ditandai dengan apel gabungan di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026).
Apel tersebut diikuti ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman bagi warga Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang menggunakan cara intimidatif, ancaman, maupun kekerasan dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Menurutnya, Surabaya adalah kota hukum, sehingga seluruh permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Kalau ada permasalahan sengketa tanah, jangan ada intimidasi. Negara kita ini negara hukum. Kita sudah bentuk Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme,” tegas Eri dalam sambutannya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan di lima wilayah, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Posko ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut.
Eri Cahyadi menyampaikan, keberadaan posko tersebut ditujukan untuk melindungi warga yang selama ini merasa tertekan atau enggan melapor karena adanya ancaman dari pihak tertentu.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Saya minta warga Kota Surabaya, kalau ada sengketa tanah atau praktik premanisme, segera lapor,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota juga memberikan mandat langsung kepada camat dan lurah agar menerima laporan masyarakat tanpa birokrasi berbelit. Ia mewajibkan adanya koordinasi maksimal 2×24 jam antara kelurahan dan Satgas Mafia Tanah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
“Kelurahan punya waktu dua kali dua puluh empat jam untuk berkoordinasi dengan Satgas. Sosialisasikan sampai tingkat RW, jangan sampai ada warga yang merasa berjuang sendirian,” katanya.
Untuk memperluas akses pengaduan, Pemkot Surabaya menyediakan hotline pengaduan di nomor +62 817-0013-010 serta Call Center 112 bagi warga yang menjadi korban atau mengetahui praktik mafia tanah dan premanisme.
Eri Cahyadi memastikan identitas dan keamanan pelapor akan dilindungi. Ia juga menegaskan Satgas akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur kekerasan fisik, pemaksaan, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman dengan kekerasan dan pemaksaan, Satgas akan turun. Tapi warga juga harus berani melapor. Jangan takut, kita jaga Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.



Post Comment