Pelarian Penjambret Siswi SMP Berakhir, Polisi Tangkap Residivis di Pasuruan

PASURUAN, Infopol.news – Setelah buron selama lima bulan, Riki (24), daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambretan terhadap siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Winongan pada akhir Desember 2025.

Riki, warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Ia diketahui merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi penjambretan yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Riki berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penjambretan siswi SMP yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujar AKP Nanang.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial DSR (13), warga Kecamatan Lumbang, tengah berboncengan dengan temannya sepulang dari Kota Pasuruan.

Ketika melintas di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, korban dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan.

Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas selempang korban hingga talinya putus, sebelum keduanya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Sebelum menangkap Riki, polisi lebih dahulu mengamankan rekan pelaku berinisial RS (17). Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap RS telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan tertangkapnya Riki, seluruh pelaku dalam komplotan ini sudah berhasil kami amankan. Berdasarkan catatan kepolisian, Riki bukan pelaku baru,” tegas AKP Nanang Abidin.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Riki diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Pasuruan, di antaranya di Kecamatan Grati, Kecamatan Winongan, serta sejumlah titik di Kota Pasuruan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Riki dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Post Comment