Jaksa Bongkar Transaksi Bitcoin dalam Kasus Kokain WNA Belanda di Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dalam perkara kepemilikan narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan membeli serta menerima narkotika Golongan I, berupa kokain, Dismethyltryptamine (DMT), dan Ketamin, melalui transaksi menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU Suparlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Terdakwa disebut menerima kiriman narkotika dari seseorang bernama Adam Ace, yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di lobi Apartemen Educity H Building, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Pembelian narkotika tersebut dilakukan dengan nilai transaksi sekitar €1.000 atau setara Rp18 juta, yang dibayarkan menggunakan mata uang kripto Bitcoin.
Penangkapan terdakwa dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya, disaksikan oleh Rico Pramana Kusuma, SH, dan Hari Santoso. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus kokain dengan berat netto sekitar 4,699 gram, dua bungkus Dismethyltryptamine seberat 0,863 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam iPhone 14 warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 05627/NNF/2025 tertanggal 26 Juni 2025, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sebagai narkotika Golongan I bukan tanaman. Kokain tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Dismethyltryptamine termasuk dalam perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.



Post Comment