Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Lima Orang Dilaporkan oleh Nenek Elina
SURABAYA, Infopol.news – Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina (80) kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026). Laporan tersebut menyusul perkara sebelumnya yang menjerat empat tersangka dalam kasus perusakan rumah.
Perkara yang melibatkan Nenek Elina ini kembali mencuat setelah ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas objek tanah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat ini, objek tanah tersebut dilaporkan telah rata dengan tanah.
Dalam laporan terbarunya, terdapat lima orang terlapor yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah tersebut.
“Ada beberapa terlapor terkait dokumen objek tanah di Dukuh Kuwukan, yang merupakan rumah Nenek Elina dan sekarang kondisinya sudah rata dengan tanah,” ujar Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja, saat ditemui di Polda Jatim.
Namun demikian, Wellem belum bersedia mengungkap identitas lengkap para terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Ia hanya menyebutkan salah satu terlapor berinisial S.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Kami belum bisa menyampaikan sekarang karena masih sebatas dugaan,” kata pengacara asal Lamongan tersebut.
Wellem menegaskan, jumlah terlapor masih dimungkinkan bertambah seiring pendalaman perkara oleh penyidik.
“Jumlahnya saat ini ada lima orang. Tapi kemungkinan bisa bertambah jika ditemukan pihak lain yang turut serta,” ujarnya.
Menurut Wellem, objek tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Namun, dalam perkembangannya, muncul dokumen yang menyebut adanya pencoretan alas hak tanah Letter C atas nama pihak lain.
“Objek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Tapi kemudian muncul surat keterangan pencoretan Letter C atas nama orang lain,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan akta jual beli (AJB) yang dijadikan dasar pencoretan alas hak tersebut. Pasalnya, akta tersebut dibuat setelah pemilik sah meninggal dunia.
“Akta jual beli dibuat tahun 2025 berdasarkan surat kuasa menjual tahun 2014, sementara Bu Elisa meninggal dunia pada 2017. Orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan jual beli,” pungkas Wellem.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam penanganan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.



Post Comment