Dua Mahasiswa Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim di PN Surabaya

SURABAYA, Infopol.news – Dua mahasiswa bernama Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemerasan dengan modus ancaman unjuk rasa dan penyebaran isu sensitif.

Jaksa menjelaskan, peristiwa bermula pada Juli 2025. Saat itu, Sholihuddin, mahasiswa semester empat Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Surat bernomor 221/FGR/07/2025 tersebut memuat sejumlah tuntutan, antara lain desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam perkara dana hibah, serta permintaan klarifikasi terkait isu dugaan perselingkuhan yang belum pernah dibuktikan kebenarannya.

Menurut jaksa, isu-isu yang disampaikan para terdakwa tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Selain itu, jumlah massa aksi yang direncanakan disebut hanya sekitar 20 orang mahasiswa.

Dalam dakwaan disebutkan, situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para terdakwa. Melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban dengan imbalan pembatalan aksi demonstrasi dan penghapusan unggahan isu di media sosial.

“Permintaan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan cara memberikan tekanan psikis melalui ancaman unjuk rasa dan penyebaran isu,” ujar JPU Erna di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp20.050.000. Selain itu, penyerahan uang tunai disebut dilakukan di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Setelah penyerahan uang tersebut, rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 dibatalkan. Hal itu, menurut jaksa, menjadi salah satu dasar dugaan bahwa ancaman aksi dan isu yang disampaikan sejak awal digunakan sebagai alat tekanan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil serta tekanan psikologis karena merasa terancam oleh penyebaran isu yang dinilai dapat merusak nama baik pribadi dan institusi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Post Comment