Bantah Isu Pungli, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Minta Pemberitaan Berimbang
Mojokerto, Infopol.news – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dan pungutan liar yang dituduhkan kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, perlu disampaikan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menyampaikan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data kegiatan kepolisian. Ia menegaskan tidak pernah ada kegiatan penggerebekan maupun penangkapan kasus narkoba di Dusun Pecuk, Desa Ngabar, pada bulan September seperti yang dituliskan.
Menurutnya, pada periode waktu yang disebutkan dalam pemberitaan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak melakukan penindakan sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak yang disebutkan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
AKP Arif Setiawan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta berada dalam pengawasan internal dan eksternal. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka mekanisme penanganannya dilakukan melalui jalur resmi, termasuk melalui pengawasan Propam Polri.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, khususnya terhadap institusi dan personel penegak hukum yang hingga saat ini tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
Infopol.news sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik memandang perlu memuat klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.



Post Comment