Ketua Perkumpulan Abdi Negara Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pimpinan RS di Surabaya
SURABAYA, Infopol.news – Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara, Adhy Karyono, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat salah satu rumah sakit swasta di kawasan Surabaya Timur. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 31 Desember 2025.
Kuasa hukum Adhy Karyono, Syaiful Maarif, menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perpanjangan masa jabatan terlapor berinisial IJ sebagai pimpinan rumah sakit. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada IJ agar yang bersangkutan segera meninggalkan jabatannya.
“Kami sudah memberikan somasi dengan tenggat waktu 1×24 jam, namun hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad untuk memenuhi permintaan,” ujar Syaiful kepada wartawan di Polda Jatim.
Syaiful menyebutkan, dalam somasi tersebut dijelaskan bahwa IJ telah diberhentikan dari jabatannya berdasarkan hasil rapat tahunan. Namun, terlapor tetap mengklaim memiliki dasar hukum berupa surat keputusan yang diduga memuat tanda tangan palsu.
Sebagai dasar laporan, pihak pelapor melampirkan sejumlah dokumen, termasuk pernyataan tertulis dari Rasiyo, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam pernyataan tersebut, Rasiyo menyebut tidak pernah menandatangani surat perpanjangan masa jabatan IJ.
“Berdasarkan pernyataan itu, kami menilai terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang digunakan terlapor,” kata Syaiful.
Selain itu, pelapor juga menyertakan dokumen yang menyatakan status kepemilikan rumah sakit, yang menurut Syaiful tidak sesuai dengan klaim terlapor. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tersebut bukan merupakan bagian dari Korpri, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan Rasiyo.
Karena somasi tidak diindahkan, Adhy Karyono melalui kuasa hukumnya akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Seluruh dokumen pendukung, termasuk surat yang diduga memuat tanda tangan palsu, telah diserahkan kepada penyidik.
Dalam laporan tersebut, Adhy Karyono disebut bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara. Syaiful berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik. Harapannya, kasus ini dapat diusut secara profesional dan transparan,” pungkas Syaiful.



Post Comment