Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes sebagai Tersangka Keempat
SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Pria berinisial WE, warga Kecamatan Tandes, resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (2/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peran WE dalam peristiwa pengusiran korban serta pembongkaran rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, yang terjadi pada Agustus 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WE diamankan terlebih dahulu oleh penyidik pada Rabu (31/12/2025) sore di kawasan Tandes.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/12/2025) malam.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah milik Elina,” ujar Jules.
Dalam perannya, WE diduga menempatkan SY alias Klowor di rumah tersebut guna mencegah Elina Widjajanti beserta penghuni lain kembali ke rumahnya. Rumah itu sebelumnya diketahui telah dipalang dan diblokir oleh dua tersangka lainnya, yakni Samuel dan M. Yasin.
Selain WE, polisi juga sempat mengamankan satu orang terduga pelaku lain pada Rabu (31/12/2025) sore. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur,” tegas Jules.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa perusakan rumah Nenek Elina.



Post Comment